Anda pernah menjadi korban dua pria ini? Laporkan ke Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Kami mengimbau masyarakat yang pernah tertipu kedua orangini, untuk menghubungi AKP Danang di nomor 0816851777," kata Kanit II Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Audie Latuheru, Rabu (22/12/2010).
Nico mengatakan, dua pria ini ditangkap di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (22/12) siang. Modus penipuan yang dilakukan kedua pria ini adalah dengan menawarkan bisnis kepada korban, namun ujung-ujungnya, kedua tersangka mengajak korban untuk berjudi.
Modus ini di lingkungan kepolisian dikenal dengan istilah 'potong babi'. Prakteknya, pelaku mengincar iklan rumah-rumah mewah yang akan dijual. Pelaku yang mendapatkan nomor kontak korban melalui iklan tersebut, kemudian menghubungi korbannya.
Pelaku kemudian menawarkan korban untuk berbisnis. Dengan mengandalkan kemampuannya dalam berkomunikasi, pelaku mengaku memiliki bisnis yang digeluti oleh korban. Setelah itu, korban kemudian diajak untuk bertemu di hotel. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban untuk bertemu di suit room sebuah hotel berbintang. "Korban kemudian datang ke lokasi," katanya. Di situ, korban bukannya diajak berbisnis, tapi justru diajak bermain judi lebih dulu.
Judi yang dilakukannya ini pun semacam tebak-tebakan. "Dia pakai benda yang ada di hotel, misalnya korek. Korek dimasukkan ke dalam gelas, lalu korban disuruh nebak berapa korek yang ada di dalam gelas tersebut," jelasnya. Dalam bermain judi itu, pelaku melibatkan 4 temannya yang lain, yang berperan seolah-olah, rekanbisnis pelaku. "Padahal, itu satu komplotan juga untuk memancing agar korban mau keluar banyak uang," imbuhnya.
Satu pentul korek, dihargai Rp 1 juta. Tak ayal, korban bisa merugi hingga ratusan juta rupiah. "Tapi pada kenyataannya, bisnis yang dijanjikan pelaku, tidak pernah terlaksana,"katanya.Saat ini, baru satu korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi menduga, pelaku telah menipu banyak korban. "Tersangka sudah bisa beli rumah mewah, mobil dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya. Kini, tersangka mendekam di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.









0 komentar:
Posting Komentar
Kami Haturkan Terimakasih telah berkunjung ke Mix The Mix Jika ada link foto yang tidak terbuka / terlihat mohon memberitahu kami di komentar agar bisa langsung diperbaiki. Saran, Kritik, Pertanyaan , Request Artikel atau Kirim artikel silahkan via email ke nsugihono@yahoo.com