
Mi instan ? Rasanya yang gurih dan aromanya yang menggiurkan membuat orang banyak tergoda akan kelezatannya.
Mi instan sangat disukai banyak orang tanpa batas usia. Bahkan di Negeria mi instan dianggap sebagai makanan pokok. Pekan lalu terjadi penarikan semua produk mi instan merek Indomie yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang dijual di Taiwan dan Hongkong.
Penyebabnya, karena Indomie disinyalir mengandung bahan pengawet berbahaya. Menurut harian Hong Kong, The Standard, pihak berwenang di Taiwan menyatakan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Dua kandungan itu hanya boleh dipergunakan untuk kosmetik.
Sebagai produsen Indomie, Indofood CBP menjamin produk mi instan yang diekspor ke Taiwan telah memenuhi syarat dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan.Menurut ahli pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dedi Fardiaz, yang perlu diperhatikan adalah aturan yang ditetapkan di negara tujuan ekspor. Apakah negara itu melarang dua jenis bahan pengawet, atau menetapkan batasan rendah. "Dua bahan itu umum. Tapi memang penggunaan bahan itu tetap ada batasnya," kata mantan Kepala Deputi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ini. Dedi menegaskan, kalau produk itu sudah mendapat sertifikat identitas MD (makanan dalam negeri), itu artinya produk itu sudah aman dan lolos uji.
Sedangkan di Indonesia sendiri mi instan di bolehkan oleh pihak BPOM, karena Indonesia telah menggunakan (zat pengawet) sesuai standar internasional, yaitu 250mg/kg. Tidak ada penambahan zat pengawet yang berlebihan. Standar internasional itu adalah International Codex Alumentarius Commission (ICAC) yang merupakan persyaratan mengenai keamanan mutu gizi dan produk makanan olahan.
Penerapan ICAC di sejumlah negara, memang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. Contohnya adalah Kanada dan AS yang menetapkan batas 1000mg/kg untuk produk makanan selain daging ikan dan unggas serta 250mg/kg untuk kecap. Standar lebih ketat diberlakukan oleh Brunei dan Jepang dengan 250mg/kg untuk semua jenis produk bahan makanan. Dengan demikian, produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.









0 komentar:
Posting Komentar
Kami Haturkan Terimakasih telah berkunjung ke Mix The Mix Jika ada link foto yang tidak terbuka / terlihat mohon memberitahu kami di komentar agar bisa langsung diperbaiki. Saran, Kritik, Pertanyaan , Request Artikel atau Kirim artikel silahkan via email ke nsugihono@yahoo.com