Mix Hot »»»

  • Berita6.tk
  • ISTILAH ISTILAH DALAM SIDANG CERAI

    ·
    Buzz this!

    Berikut ini adalah istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian :
    1.Panitera:
    seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
    2.Ketua Hakim Pengadilan Agama:
    seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
    3.Ketua Hakim Majelis:seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang

    4.Hakim Anggota:
    seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
    5.Penggugat (dalam Pengadilan Agama):
    seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
    6.Tergugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
    7.Pemohon
    :seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
    8.Termohon:
    seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
    9.Gugatan cerai / cerai gugat:berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
    10.Permohonan cerai talaq:berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
    11.Jawaban:
    berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
    12.Replik:berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)13.Duplik:
    berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
    14.Sidang saksi/pembuktian:sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.15.Kesimpulan:
    berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
    16.Petitum:
    permintaan yang diajukan oleh para pihak
    17.Hak pemeliharaan anak:adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
    18.Harta gono-gini:
    adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
    19.Nafkah idah:
    nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
    20.Mutah:
    adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
    21.Nusyus:
    adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
    22.Syiqaq:
    adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
    23.Verstek:
    adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

    Share |

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Kami Haturkan Terimakasih telah berkunjung ke Mix The Mix Jika ada link foto yang tidak terbuka / terlihat mohon memberitahu kami di komentar agar bisa langsung diperbaiki. Saran, Kritik, Pertanyaan , Request Artikel atau Kirim artikel silahkan via email ke nsugihono@yahoo.com

    Mix New Post »»»