Mix Hot »»»

  • Berita6.tk
  • JATUHNYA TALAK

    ·
    Buzz this!

    Talak itu akan jatuh bila diucapkan dengan sebuah lafaz tertentu, bukan dengan ditafsirkan dari sebuah tindakan. Sebab pada hakikatnya talak itu adalah sebuah pernyataan yang secara umum disampaikan secara lisan.
    Meskipun dengan cara lain seperti tulisan bisa juga dilakukan.
    Termasuk dengan isyarat bila seseorang tidak mampu berbicara.Secara lisan, ada dua jenis penyampaian lafaz talak.

    Pertama adalah lafaz yang eksplisit atau dikenal dengan sharih.
    Kedua adalah lafaz yang implisit atau lebih dikenal dengan kina`i.
    Bedanya adalah bila lafaz itu eksplisit, maka hukumnya langsung jatuh talak meski disampaikan dengan main-main. Sedangkan yang bersifat implisit/kina`i, belum langsung jatuh talak kecuali disertai dengan niat yang kuat di dalam hati.a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelasDimana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata cerai, talak atau firaq.
    Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.Lafaz yang sharih misalnya,
    Aku ceraikan kamu. Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.Rasulullah SAW bersabda, Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk. Dalam lain riwayat disebutkan nikah, talak dan membebaskan budak..
    Lafaz yang bersifat Kina`iYaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya, Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu�. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.Misalnya, kata-kata,pulanglah ke rumah orang tuamu.
    Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan ?.
    Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.
    Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina'i itu.2. Jadi bila mengatakan hal itu tidak berniat mentalak istri, maka sama sekali tidak ada pengaruhnya. Kalimat kita pisah saja juga masuk dalam kasus yang sama, yaitu kekompok lafaz yang tidak sharih alias kina'i. Tergantung pada niatnya, apakah kata pisah itu maksudnya adalah cerai atau pisah dalam perjalanan. Sedangkan kata pisah itu sendiri bukanlah salah satu dari 3 lafaz cerai.
    3. Talak tiga bila telah dijatuhkan tidak bisa nikah atau rujuk kembali. Kecuali bila ada muhallil. Yaitu laki-laki lain yang menikahi dengan mantan istri dengan nikah yang sah dan sesuai syariah, bukan sekedar menjadi penghalal semata saja. Bila suatu hari istri dicerai oleh suami barunya itu atau ditinggal mati, barulah boleh suami yang lama itu kembali menikahinya.

    Share |

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Kami Haturkan Terimakasih telah berkunjung ke Mix The Mix Jika ada link foto yang tidak terbuka / terlihat mohon memberitahu kami di komentar agar bisa langsung diperbaiki. Saran, Kritik, Pertanyaan , Request Artikel atau Kirim artikel silahkan via email ke nsugihono@yahoo.com

    Mix New Post »»»